Ditreskrimum Polda Jatim Gelandang Dua Pelaku Kasus Upal di Jember

SURABAYA () – Ditreskrimum Polda menangkap dua pelaku peredaran kasus palsu () yang terjadi di Kabupaten Jember. Kedua pelaku yaitu Uud Zainudin atau UD (44), Kecamatan Arjasa dan Sukriyanto atau SK (53), dari Kecamatan Balung, keduanya sama – sama dari satu Kabupaten Jember.

Irjen Pol, Luki Hermawan, mengatakan, peredaran Upal yang terjadi di Kabupaten Jember terungkap dari masyarakat bahwasanya ada pelaku yang membuat Upal.

“Kasus pembuatan Upal tersebut dilakukan oleh UD yang dibantu oleh SK dalam pengedaranya,” ujar Kapolda Jatim, Kamis (5/12/2019).

Dijelaskan Kapolda, Upal yang dipalsukan, mulai dari pecahan lima puluh ribu hingga seratus ribuan.

“Upal yang lima puluh ribu sebanyak Rp 28 juta, Sedang untuk pecahan yang seratus ribu sebanyak Rp 633 juta, Upal yang beredar dimasyarakt sudah banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menambahkan, Dari pengakuan tersangka kepada petugas, upal tersebut sudah beredar di Wilayah Jember dan sekitarnya. “Bahkan ada kaitanya dengan Upal di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya Upal dengan pecahan seratus ribu sebanyak Rp 633 juta, Upal dengan pecahan lima puluh ribu sebanyak Rp 28 juta, Seperangkat alat komputer, CPU, Monitor, Mouse, 2 buah printer, 1 buah obat screen, 3 botol pengencer, 1 lembar kaca film, 1 kaleng tinta plastik, 2 buah papan sablon, 3 biji stempel, 3 rim kertas HVS serta 11 rim kertas sirsat.

Atas perbuatan tersangka UD terancam Pasal 36 Ayat 1 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana paling lama 10 Tahun dengan Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka SK terancam Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.


Editor: Azriel