Direksi PT. GMT Berharap Polda Jatim Terbitkan SP3 Kasus Pemalsuan Surat

(.com) – Direktur PT. GMT Lianny Pandoko didampingi Komisaris Utama PT. GMT, Soegiharto Santoso alias Hoky, mendatangi Mapolda Jatim untuk memberikan keterangannya atau klarifikasi atas laporan dugaan tindak surat dengan pelapor Suradi Gunadi pemilik 3D dan CV Cahaya Gemilang.

Lianny yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada 28 september 2019 memberikan keterangannya kepada penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim.

“Awal Suradi Gunadi pemilik toko 3D dan CV. Cahaya Gemilang yang berlokasi di surabaya mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp 11.406.199.203 kepada PT. GMT,” jelas Hoky di kantor Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (2/12).

Namun setelah dilakukan crosscheck lebih teliti lagi maka total kewajibannya yang sesungguhnya adalah sebesar Rp 12.872.008.310. “Jumlah nilai tagihan itu setelah dipotong retur barang Suradi dan pembayaran yang masuk,” imbuhnya.

Atas dasar itu dan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk melaporkan Suradi Gunadi ke dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018.

“Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2017,” jelas Hoky.

Bahkan dalam pemeriksaan di kantor polisi, Suradi telah mengakui kesalahan dirinya, dan membuat surat pernyataan, serta berjanji akan membayar kewajibannya kepada PT. GMT dengan cara menyerahkan uang tunai, dan menjual aset-asetnya.

“Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Suradi Gunadi ternyata tidak memiliki itikad baik untuk menepati janjinya, karena sampai saat ini, Suradi belum menyelesaikan kewajibannya,” jelas Hoky.

Tidak hanya itu secara tiba-tiba Suradi Gunadi menyatakan tidak mempunyai tagihan hutang apapun kepada PT. GMT, bahkan menyatakan ada kelebihan pembayaran yang bertentangan dengan bukti invoice.

“Suradi telah melayangkan perdata kepada PT. GMT yang isinya berbeda-beda yang tidak masuk akal. Pertama gugatan perdata No : 499/pdt.g/2018/pn.niaga.jkt.pst. Gugatannya ngawur dan itu dicabut sendiri oleh Suradi. Kedua gugatan Perdata nomor: 317/pdt.g/2019/pn.jkt.pst. Gugatan kedua juga dicabut sendiri lagi oleh Suradi. Dan yang ketiga gugatan perdata No: 472/pdt.g/2019/pn.niaga.jkt.pst, padahal Suradi nya telah ditahan di Salemba sejak 30 Oktober 2019 hingga saat ini,” ujar Hoky.

Hoky juga mengungkap bahwa suradi telah melakukan penggantian sebanyak 4 kali yang terakhir melalui kantor pengacara Arky & rekan yang melayangkan somasi kepada PT. GMT.

“Somasi pertama tidak menyertakan surat kuasanya, tetapi pihak PT. GMT menjawab surat somasinya dengan itikad baik, dan telah menjawab pula surat somasi kedua,” terang Hoky.

“Namun faktanya Suradi melalui pengacara Arky & rekan melaporkan PT. GMT ke Polda Jatim atas dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat (invoice), dengan pasal 263 KUHP serta Laporan Polisi nomor: LPB/854/IX/2019/UM/JATIM pada tanggal 28 September 2019,” imbuh Hoky.

Laporan tersebut menurutnya tidak sesuai fakta dimana invoice yang dimaksud adalah proforma invoice dan faktur dengan nilai yang sama sehingga ada dua nomor yang berbeda. Selain itu pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran invoice yang sesuai faktur dari Suradi Gunadi.

“Suradi juga tidak pernah menyebutkan untuk invoice yang mana apabila melakukan pembayaran. Sedangkan pihak Suradi tidak bisa membuktikan tentang telah membayar secara ganda,” ucap Hoky.

Pihaknya bahkan juga sempat memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk memperlihatkan dan mencocokan dokumen, namun yang bersangkutan tidak berkenan untuk melakukan hal tersebut sehingga patut diduga tidak memiliki itikad baik.

Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya klarifikasi ini, penyidik bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Pemberhetian Penyidikan) karena laporan yang dibuat oleh Suradi Gunadi tidak dapat dibuktikan seperti 3 gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Selain dari itu, telah jelas faktanya Suradi Gunadi telah dijadikan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya, serta telah ditahan oleh Kejati DKI Jakarta,” pungkasnya.


Editor: Azriel