Apes, Maling Laptop di Kos Mojokerto Diciduk Polisi di Rumah Pacar

(Jurnaljatim.com) – Maling barang elektronik di rumah di Dusun Kedungbendo, Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto telah diringkus anggota Polsek Sooko, Polres Mojokerto. Pelaku adalah Muhammad Safri Haibah, asal Dusun Sumberanyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku ditangkap di rumah kekasihnya, di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto,” kata Ipda Wahib, Kanit reskrim Polsek Sooko, Sabtu (21/12/2019).

Wahib mengatakan, Eko melakukan bersama tiga orang temannya yang saat ini masih dalam pencarian. asal Pamekasan itu berhasil menggondol Laptop dan Kamera DSLR milik temanya sendiri, Andika Rahmat, 19, Warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cerme, .

“Tersangka mendatangi kos dan mencuri Laptop serta kamera DSLR. Tersangka melakukan pencurian bersama tiga temannya yang masih DPO,” ujarnya.

Akibat ulang para pelaku, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Selain tersangka, yang diamankan berupa laptop dan kamera DSLR. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencarian dengan pemberatan. Dengan hukuman maksimal 5 tahun .


Editor: Azriel