KEDIRI (Jurnaljatim.com) –
Pria berinisial TMP (46), yang sedang menunggu pembeli sabu, ternyata yang datang adalah polisi. Warga Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, langsung digelandang petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya, petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika sabu di pinggir jalan timur makam Kepanjen, tepatnya di jalan Brigjen Katomso Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren.
“Anggota yang mendapat informasi ada laki-laki mencurigakan dan diduga melakukan transaksi sabu, segera melakukan penyelidikan,” jelasnya, Senin (4/11/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan dan cukup bukti, korps Bhayangkara segera melakukan penggerebekan serta pemeriksaan kepada tersangka TMP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip serta satu telepon genggam.
“Di Mapolresta Kediri, paket sabu ini ditimbang, hasilnya paket itu mempunyai berat total 1,17 gram,” terang AKP Kamsudi.
Atas tindakannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya, guna mengungkap jaringannya,” pungkas Kamsudi.
Editor: Hafid