JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tukang jasa Penyebrangan di Jombang berurusan dengan aparat kepolisian. Tersangka Zudi Siswanto (30), diamankan di tempat aktifitas kesehariannya, di pertigaan Kecamatan Peterongan lama, Desa Peterongan, Jombang.
“Pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan (pengeroyokan) terhadap korban Cholik (44) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan Polres Jombang, Jumat (29/11/2019).
Tindak pidana yang dilakukan pelaku bersama tiga orang temannya dilakukan pada Jumat petang (24/5/2019) lalu di Pertigaan Kecamatan Peterongan lama.
“Korban melintas di pertigaan jalan raya tersebut, lalu diumpat oleh pelaku dengan kata-kata tak pantas (Dipisuhi, red),” kata Kapolsek.
Karena korban tergesa-gesa, korban diam dan tetap melanjutkan perjalanan pulang menuju ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban kembali melintas di jalan raya tersebut dan menghampiri orang yang mengumpatnya.
“Korban menanyakan ekpada pelaku, maksud dari umpatannya. Justru, pelaku menaganggap korban mau menantangnya,” ujarnya.
Disaat itu, pelaku langsung memanggil tiga orang temannya dan langsung mengeroyok dengan cara memukul dan menendang beberapa kali mengenai kepala dan badan korban.
“Korban mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan dan hidung bahkan ada salah satu pelaku memukul menggunakan senter lalu lintas hingga pecah hingga terjatuh,” kata Kapolsek.
Tak terima dengan peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melakukan melaporkan ke Polsek Peterongan. Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 buah senter lalulintas yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Tiga temannya yang turut melakukan penganiayaan saat ini DPO dan masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, berdasarkan pemeriksaan, telah terpenuhi pasal 184 KUHAP maka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Editor: Hafid