Sembilan Bulan Pemuda Sidoarjo Jadi Budak Sabu

SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Wildan (25) warga Kemangsen, Kecakatan , Sidoarjo, harus berurusan dengan hukum karena melakukan penyalahgunaan jenis sabu. Dia diringkus polisi di dalam rumahnya saat sedang menghisap sabu.

Balongbendo , Kompol Sugeng Purwanto, menjelaskan, tersangka Wildan seringkali mengkonsumsi sabu dan acapkali membuat resah warga desa setempat. Kemudian warga melaporkan dan yang selanjutnya dilakukan .

Saat petugas mendatanginya, tersangka terbukti memiliki dan menggunakan serbuk putih dengan berat 0,4 gram sekaligus dengan alat hisapnya. Kemudian, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Balongbendo.

“Tersangka tidak bisa mengelak, saat petugas menangkapnya,” ujar Kapolsek, Rabu (27/11/2019).

Dihadapan , tersangka mengaku telah menjadi budak sabu selama sembilan bulan. Barang haram tersebut ia dapat dari seseorang berinisial D, warga , Sidoarjo yang saat ini tengah diburu polisi.

“Tersangka biasa membeli sabu paket hemat seharga Rp 300 ribu, dari pemasoknya,” ujar Kapolsek.

Sugeng Purwanto menambahkan, anggota masih mengembangkan tersebut, diantaranya memburu pemasoknya. Guna kepentingan penyidikan, tersangka Wildan dijebloskan ke sel dan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Azriel