JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aparat kepolisian terus bekerja keras memberantas peredaran Narkoba di kota santri Jombang. Dalam satu hari, korps penegak hukum Polres Jombang meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga tersangka yang bekuk masing-masing Basuni alias Mbek (23), buruh serabutan, asal Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kemudian Anas Alayufi alias Ableh (32), Buruh rosok, desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, dan David Auliya Rahman (29) sopir, Asal Johowinong Mojoagung.
Lalu, Moch arifin alias Jembit (34), pengusaha roko Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Tatang Setiawan (28) pengusaha rokok, warga Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menjlaeskan, kelima tersangka ditangkap di tempat berbeda beserta barang buktinya. Mereka diringkus pada hari Selasa (19/11/2019) kemarin.
“Tersangka Basuni alias Mbek kami tangkap lebih dulu di Jalan Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang,” kata Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Jumat (22/11/2019).
Dari tersangka Basuni, polisi mengamankan barang bukti sabu berat kotor 1,47 gram, beserta peralatan hisap dan 1 unit HP serta uang Rp 200.000.
Dari tangkapan itu, petugas langsung mengembangkan jaringannya. Petugas menggerebek sebuah rumah di Johowinong, Mojoagung. Hasilnya, mengamankan tiga orang ynag sedang pesta sabu-sabu. Yakni Anas alayufi alias Ableh, David Auliya Rahman, dan Moch Arifin alias Jembit.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu dengan berat kotor 5,54 gram, peralatan yang digunakan untuk nyabu, 3 unit ponsel dan uang Rp 1.470.000.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali menangkap pengedar sabu Tatang Istiawan. Tatang diciduk polisi di rumahnya karena masih jaringan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengn berat kotor 1,40gram, 1 botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisab sabu (bong), dan 1 buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya.
“Kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mukid.
Editor: Hafid