MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda berkalung diringkus Petugas Kepolisian Resort Mojokerto karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang siap untuk di edarkan ke pelanggannya. Keduanya kini, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto.
Dua pemuda itu yakni Rama Andika (25) dan Edo Galuh Saputra (24) asal Perum Sumput Asri Blok L, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto, mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat anggota menggelar patroli rutin di wilayah tersebut, mencurigai gerak gerik Rama yang sedang menunggu seseorang pada jam 01.00 WIB.
“Petugas Patroli lalu mendatangi dan memeriksa Rama,” kata Ipda Teguh Karyadi, Selasa (5/11/2019).
Dalam penggeledahan itu, petugas korps Bhayangkara menemukan satu paket sabu seberat 0,26 gram sabu yang disimpan di celana Rama. Polisi kemudian menginterogasinya, dan Rama mengaku mendapatkan Narkoba itu dari temannya Edo.
“Penggeledahan di rumah Edo kita temukan 21 paket sabu siap edar dengan berat 4,12 gram. Juga mengamankan barang bukti satu timbangan digital, hp, ATM, uang tunai sebesar Rp 352.000 juga 17 plastik klip,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Hafid