SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember dengan empat orang tersangka. Masing-masing yakni Ruri, Andrian, Virman dan Toni.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, mengatakan, empat orang yang diamankan itu mempunyai peran berbeda-beda ketika menjalankan aksinya.
“Yang pertama Ruri dari Sambas, Sumatera Utara. Berperan mencari korban, ia yang meyakinkan korban agar mau menggandakan uangnya,” ujar Direskrimum Polda Jatim, Rabu (27/11/2019).
Lalu Andrian, pria asal Masahi Seram Utara, Ambon. Kata Pitra, pelaku ini yang menyamar sebagai seorang Kyai sekaligus guru yang berpura-pura bisa menggandakan uang korban menjadi berpuluh kali lipat.
“Ia (mengaku) mempunyai kemampuan untuk itu (menggandakan uang), kemudian ini yang menggantikan uang di koper itu,” lanjutnya.
Kemudian pelaku lain asal Jember, yakni Ahmad Virman berperan sebagai murid dari Andrian. Sama halnya dengan Andrian, Virman juga mengaku bisa menggandakan uang korban 10 kali lipat. Termasuk bertugas untuk membagi-bagikan uang hasil kejahatan kepada pelaku lain.
Sementara Toni, dalam aksinya bertindak sebagai sopir yang membawa korban untuk dipertemukan kepada Andrian, sang kiai palsu.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti yakni, 8 buah HP, Uang Tunai, 3 buah KTP, 1 buah dompet, 3 buah ATM, 2 buah Paspor, 1 buah minyak Gaharu, 2 buah pusaka, 1 buah koper, 4 unit mobil, 1 buah kerdus, 1 stel jubah, 1 buah BPKB serta 1 set perhiasan.
Atas perbuatan keempat tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat pasal 378 pasal 372 junto pasal 55 dengan ancaman pidana selama lamanya 4 tahun penjara.
Editor: Azriel