Pekerja Proyek Asal Pasuruan Simpan Sabu di Dompet

, .com Gedangan meringkus Moch. Soduk Dwi Wicaksono (23) warga desa Kedungringin, Beji, . Saat ditangkap, pekerja itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko, menjelaskan, pria yang tinggal di rumah di wilayah desa Ngampelsari, RT 05/02, Kecamatan Candi, Sidoarjo ini, sering membeli atau membawa narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Gedangan Sidoarjo.

Setelah mendapat informasi sesuai dengan ciri-ciri , petugas melakukan penyanggongan di desa setempat. Beberapa saat kemudian, tersangka muncul dan petugas melakukan penyergapan.

“Petugas curiga, dengan gerak geriknya. Karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan, kami menangkap tersangka,” terang Kapolsek, Sabtu (2/11/2019).

Dari tangan tersangka, petugas mendapati sebuah bungkus plastik klip kecil yang ternyata isinya serbuk putih seberat 0,30 gram, dan disimpan dalam dompet warna hitam yang dibawa tersangka.

Dihadapan , tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Manjos (DPO) di desa Sunyo kecamatan Gempol Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor: Azriel