KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Dua pasangan bukan pasangan suami istri, diamankan petugas Satpol PP Kota Kediri di tempat kos di Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Satu dari pasangan tersebut, masih berstatus pelajar.
Kabid Trantibumas Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, personel Satpol PP Kota Kediri melakukan razia setelah mendapat aduan masyarakat mengenai pasangan bukan suami istri yang berada di tempat kos tersebut.
“Kami mendapat aduan dari masyarakat ada pasangan bukan suami istri di kos. Aduan itu, kamu tindak lanjuti dengan melakukan razia,” kata Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Kamis (14/11/2019).
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di tiap kamar kos, hingga akhirnya ditemukan dua pasangan di dua kamar kos yang berbeda.
“Dalam pemeriksaan, mereka bukan pasangan suami istri,” ujar dia.
Dari hasil pendataan, diketahui dua pasangan itu berinisial SMP (25) laki-laki asal Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir dengan EES (22) perempuan asal Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung dan AR (18) laki-laki asal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan CCD (15) perempuan asal Kecamatan Ringinrejo.
Masing-masing pasangan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diminta untuk menghubungi pihak keluarga. Tujuannya, supaya pihak keluarga mengetahui bahwa para muda-mudi ini terjaring razia Satpol PP.
“Kami panggil keluarga masing-masing dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Editor: Hafid