Miliki Sabu, Dua Pemuda Kediri Diamankan Polresta Blitar

BLITAR (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda asal ditangkap petugas Satresnarkoba karena kepemilikan Narkoba jenis . Yakni Andri alias Katrok (36) dan Anton Widodo, Dusun Pohgunung Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

“Keduanya ditangkap ditempat berbeda beserta sejumlah barang buktinya,” kata AKP Imron, Polres Blitar Kota, Kamis (14/11/2019).

Awalnya, petugas mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayahnya. Setelah dilakukan penyeludikan, polisi membekuk Andri (36) yang sedang bekerja di pasir di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, .

“Tersangka Andri memiliki satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram,” katanya.

Dari penangkapan Andri, polisi mengembangkan dan mengarah ke tersangka Anton Widodo yang diduga menjadi serbuk haram. Petugas langsung bergerak menciduk Anton di rumahnya tanpa perlawanan.

di Anton, ditemukan 8 klip sabu berat total 2,83 gram yang siap edar,” ujarnya.

AKP Imron menambahkan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Hafid