Mancing Bawa Sabu, Dua Pria Jombang Ditangkap Polisi

JOMBANG () – Dua pria Jombang ditangkap di kolam pancing karena membawa Narkoba Sabu-sabu. Masing-masing Rob (40) Dusun Sawahan Gg I, Kepatihan Jombang dan tinggal di Perum Jingga B43 Desa Jabon, Jombang kota. Serta INC (19) warga Dusun Sumbernongko, Desa , Jombang.

“Keduanya kita tangkap di Kolam Pancing Mutiara Desa Banjardowo, Jombang,” Kata AKP Wilono, Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (12/11/2019).

Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang ada sisa sabunya, Sebuah skrop dari sedotan plastik, Dua buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan Sebuah korek api.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan di kantor,” kata mantan Kapolsek Mojowarno ini.

Penangkapan pelaku bermula dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Tingkah mereka aneh dan tidak seperti pada umumnya, seperti orang habis mengkonsumsi Narkoba. Polisi kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang ,” pungkas Wilono.


Editor: Hafid