Judi Dadu, Perangkat Desa di Baron Nganjuk Diamankan Polisi

(Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Baron mengamankan dua pejudi dadu di belakang rumah warga, dusun Jati, Katerban, Kecamatan Baron, . Satu dari pejudi yang diamankan adalah seorang setempat.

Perangkat desa tersebut inisial SKT (51), warga Dusun Sumurputat, Dan bandar dadu inisial Tar (50) warga Dusun Banar. Keduanya warga Desa Katerban, Kecamatan setempat.

“Benar, keduanya telah diamankan saat sedang melakukan aktivitas dadu di desanya,” kata AKP Jumari, Kapolsek Baron, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (6/11/2019).

Saat digerebek polisi, SKT sedang tombok dadu dengan bandar Tar. Selain kedua pelaku judi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa selembar beberan, sebuah tatakan, 3 buah mata dadu, sebuah kaleng pengopyok, dan uang tunai Rp 1.340.000

“Kedua pelaku masih menjalani penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejudi dikenakan pasal tindak permainan judi jenis dadu atau otok dan atau ikut serta dalam perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal ayat 1 ke – 1 dan 2 sub pasal 303 bis ayat 1 ke – 1 dan 2.


Editor: Hafid