Judi Dadu, Perangkat Desa di Baron Nganjuk Diamankan Polisi

NGANJUK (.com) – Unit Reskrim Polsek Baron mengamankan dua pejudi dadu di kandang belakang , dusun Jati, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Satu dari pejudi yang diamankan adalah seorang setempat.

Perangkat desa tersebut inisial SKT (51), warga Dusun Sumurputat, Dan dadu inisial Tar (50) warga Dusun Banar. Keduanya warga Desa Katerban, Kecamatan setempat.

“Benar, keduanya telah diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian dadu di desanya,” kata AKP Jumari, Kapolsek Baron, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (6/11/2019).

Saat digerebek , SKT sedang tombok dadu dengan bandar Tar. Selain kedua pelaku judi, petugas juga mengamankan berupa selembar beberan, sebuah tatakan, 3 buah mata dadu, sebuah kaleng pengopyok, dan tunai Rp 1.340.000

“Kedua pelaku masih menjalani penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejudi dikenakan pasal tindak permainan judi jenis dadu atau otok dan atau ikut serta dalam perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 303 ayat 1 ke – 1 dan 2 sub pasal 303 bis ayat 1 ke – 1 dan 2.


Editor: Hafid