NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Baron Polres Nganjuk mengamankan dua pejudi dadu di kandang belakang rumah warga, dusun Jati, Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Satu dari pejudi yang diamankan adalah seorang perangkat desa setempat.
Perangkat desa tersebut inisial SKT (51), warga Dusun Sumurputat, Dan bandar dadu inisial Tar (50) warga Dusun Banar. Keduanya warga Desa Katerban, Kecamatan setempat.
“Benar, keduanya telah diamankan saat sedang melakukan aktivitas perjudian dadu di desanya,” kata AKP Jumari, Kapolsek Baron, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu (6/11/2019).
Saat digerebek polisi, SKT sedang tombok dadu dengan bandar Tar. Selain kedua pelaku judi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa selembar beberan, sebuah tatakan, 3 buah mata dadu, sebuah kaleng pengopyok, dan uang tunai Rp 1.340.000
“Kedua pelaku masih menjalani penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejudi dikenakan pasal tindak pidana permainan judi jenis dadu atau otok dan atau ikut serta dalam perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP pasal 303 ayat 1 ke – 1 dan 2 sub pasal 303 bis ayat 1 ke – 1 dan 2.
Editor: Hafid