KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Sektor Mojoroto Polresta Kediri meringkus seorang pria bernama Aripin (38) asal Desa Kedung Glugu, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Aripin ditangkap karena kedapatan membawa ratusan butir pil dobel L.
“Tersangka Aripin ditangkap di Simpang empat Mrican, Kota Kediri,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Jumat (29/11/2019).
Penangkapan tersangka, bermula dari informasi mengenai seseorang yang mencurigakan di sekitar Simpang Empat Mrican. Dengan bermodalkan informasi tersebut, akhirnya Polsek Mojoroto segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tersangka diduga akan melakukan transaksi obat keras jenis pil dobel L, di Simpang Empat Mrican, Kota Kediri,” ujar Kamsudi.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan badan. Petugas unit Reskrim Polsek Mojoroto menemukan 296 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, uang tunai Rp 44.000 yang diduga sebagai hasil transaksi.
“Tersangka kemudian di bawa ke Kantor Polsek Mojoroto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Di kantor Polsek Mojoroto, tersangka mengaku akan melakukan transaksi barang haram tersebut ke salah satu pemesan. Transaksinya menggunakan telepon dan berkirim pesan singkat.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka sementara ini harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Kantor Polsek Mojoroto untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka diduga melanggar Primer 196 juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Editor: Hafid