KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri menggerebek rumah kos di Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri. Dalam penggerebekan itu, didapati satu pasangan dalam kondisi bugil alias telanjang. Mereka baru saja usai “Ngos-ngosan” alias berhubungan suami istri.
Pasangan bukan suami istri inisial MR (49) warga Perum Bumi Asri, Kota Kediri bersama dengan AS (49) warga Plaosan, Kabupaten Magetan tak bisa berkutik ketika petugas Satpol PP menggerebek keduanya saat mesum di rumah kos di Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri.
Awalnya, petugas mendapat aduan dari masyarakat, jika rumah kos itu sering digunakan dipakai tindak asusila alias mesum. Warga pun resah dengan adanya aktifitas tersebut.
Selanjutnya, secara diam-diam, aparat penegak Perda mendatangi tempat kos yang diketahui milik Anam tersebut. Begitu petugas membuka pintu kamar yang dihuni MR dan AS, sontak mereka berdua kaget. Saat itu keduanya dalam keadaan tidak berpakaian dan baru saja usai melakukan perbuatan asusila.
“Pas pintu kamar dibuka, mereka sedang tidak memakai pakaian,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid.
Petugas kemudian menyuruh keduanya untuk memakai pakaiannya. Setelah di cek identitasnya, MR dan AS ternyata bukan pasangan suami istri. Keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya bukan suami istri. Di KTP, status MR cerai mati dan AS cerai hidup,” ucap Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com, Minggu (6/10/2019).
Dari pemeriksaan, pasangan MR dan AS mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos tersebut. Selanjutnya, masing-masing keluarganya dipanggil untuk dilakukan penyerahan.
Nur Khamid menambahkan, Selain pasangan MR dan AS, petugas Satpol PP juga mengamakan dua pasangan bukan suam istri yang kedapatan berduaan dalam satu kamar kos.
Yakni DP (25) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto bersama dengan DWN (28) warga Jl Kapten Tendean, Kota Kediri. Dan Pasangan ketiga yang diamankan WNH (22) warga Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dengan TA (22) warga Kandat, Kabupaten Kediri.
“Pemilik tempat kos atas Anam bakal dipanggil untuk dilakukan klarifikasi petugas. Karena tempat kos yang dikelolanya sudah sering terjaring razia dengan kasus yang sama menerima penghuni kos bukan pasangan suami istri.
“Pemilik kos akan kami panggil untuk diminta keterangannya. Kalau memang ada pelanggaran bisa saja usaha rumah kos disegel,” pungkasnya.
Editor: Z. Arifin