SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun lantaran kedapatan memiliki 690 gram narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika tersangka yang memiliki sejumlah barang haram tersebut.
Sipir yang sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diketahui berinisial BM. Ia diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Jatim pada Sabtu (12/10/2019) pagi sekitar pukul 07.30 Wib.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 690 gram yang disembunyikan di Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membenarkan adanya penangkapan tesebut. “Benar telah dilakukan penangkapan (BM),” ujar Barung, Jumat (25/10/2019).
Barung menyatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Termasuk asal dan dugaan peredaran barang haram tersebut.
“Masih dikembangkan. Namun untuk yang ini (BM), dalam waktu dekat (berkas) kita kirimkan ke kejaksaan. Jadi saya perlu tegaskan ya, BNN sudah menyatakan, bahwa tidak ada institusi yang imun terhadap narkoba. Mau wartawan yang salah, mau sipir yang salah, mau polisi…itu polisi banyak di belakang (tahanan narkoba), semua sama di depan hukum. Jadi kalau sipirnya mengedarkan sabu ya kita tahan,” tegas Barung. (Yoh)
Editor: Hafid