SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Dalam kurun waktu sekitar satu bulan atau di bulan September hingga 20 Oktober 2019, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor atau 3C di 24 tempat di wilayah hukum Sidoarjo.
“Sebanyak 24 kasus 3C berhasil diungkap, dan menangkap 27 orang tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat gelar perkara, Rabu (23/10/2019).
Kapolresta merinci, kasus 3C yang diungkap terdiri dari, kasus Curat sebanyak 17 kasus dengan 19 tersangka. Kemudian, kasus Curas sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangka, serta kasus Curanmor 4 kasus dengan 4 orang tersangka.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 5 unit motor dan beberapa handphone serta senjata tajam, uang senilai Rp. 1,6 juta dan perhiasan serta barang bukti lainnya.
“Kami juga sedang mengembangkan kasus tersebut, khususnya kasus 3C ini. Sehingga, dapat terungkap keseluruhan,” terangnya.
Lebih jauh, Kapolresta menuturkan, dari 27 orang tersangka yang diringkus, sebagian besar adalah residivis kambuhan yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa di beberapa wilayah.
“Para tersangka ini dikenai pasal 362,363 dan 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Lulusan Akpol 1997 ini menambahkan, untuk mencegah dan meminimalisir kasus 3C ini, Polresta Sidoarjo akan melakukan patroli skala besar, dan membentuk tim Quick Respon serta tim unit khusus untuk mengungkap kasus yang terjadi.
“Tim ini bernama Delta Skuad, dan akan melakukan patroli yang lebih optimal,” pungkasnya.
Editor: Hafid