NGAWI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi meringkus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Madiun. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 10,10 gram sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap yakni Komarudin alias Moden (40) warga Desa Jenangan, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa timur. Moden saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini, merupakan terbesar selama tahun 2019,” kata AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi, Selasa (8/10/2019).
Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang. Ia cukup cerdik dan licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap saat sedang transaksi.
“Tersangka mengedarkan sabu sejak awal tahun 2019 lalu dan kita tangkap pada Minggu (29/9/2019) kemarin,” ujar Kapolres Ngawi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Madiun dan diedarkan di wilayah Ngawi. Sabu itu dijual dengan harga 1.300.000 per gram. Dari penjualan itu, Moden mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.
“Hasil keuntungan penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Pranatal Hutajulu.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus menjalani hari-harinya di hotel prodeo Polres Ngawi. Moden dijerat pasal 114 dan 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ckr)
Editor: Z. Arifin