Polres Ngawi Amankan 10,10 Gram Sabu Dari Moden

NGAWI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Reserse Narkoba meringkus pengedar Narkoba jenis -sabu jaringan . Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan seberat 10,10 gram .

Pelaku yang ditangkap yakni Komarudin alias Moden (40) warga Jenangan, Kwadungan, Kabupaten Ngawi, . Moden saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel .

“Pengungkapan kasus Narkoba ini, merupakan terbesar selama tahun 2019,” kata AKBP Pranatal Hutajulu, Kapolres Ngawi, Selasa (8/10/2019).

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang. Ia cukup cerdik dan licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap saat sedang transaksi.

“Tersangka mengedarkan sabu sejak awal tahun 2019 lalu dan kita tangkap pada Minggu (29/9/2019) kemarin,” ujar Kapolres Ngawi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Madiun dan diedarkan di wilayah Ngawi. Sabu itu dijual dengan harga 1.300.000 per gram. Dari penjualan itu, Moden mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.

“Hasil keuntungan penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Pranatal Hutajulu.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menjalani hari-harinya di hotel prodeo Polres Ngawi. Moden dijerat pasal 114 dan 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ckr)


Editor: Z. Arifin