SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Enam orang komplotan pelaku transaksi fiktif pada aplikasi Go-Food asal Malang diringkus petugas Polda Jatim. Dari modus transaksi fiktif itu, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta perharinya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, komplotan order Go-Food fiktif ini diketahui berasal dari kawasan Malang. Masing-masing berinisial MZ (30), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Malang; FG (29), warga Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Malang; JA (23), warga Bandungrejo, Sukun, Malang.
Lalu juga ada AA (37), warga Jodipan, Blimbing, Malang; TS (35), warga Sukun, Malang; dan terakhir AR (32), warga Kota Lama, Kedung Kandang, Kota Malang.
“Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing,” ujarnya, Jumat (25/10/2019).
Tersangka FS, TS, AR, dan JA berperan sebagai costumer fiktif. Mereka lah yang membuat akun dan order fiktif. Lalu, untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun Gobiz fiktif.
“Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing,” ujarnya.
Dengan menggunakan akun-akun fiktif ini, para tersangka kemudian menggunakan Gopay yang memiliki voucher diskon pada aplikasi Gojek. Dengan voucher tersebut, para customer fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi Gojek senilai makanan yang dibeli.
Namun, dalam kasus ini pihak Go-food tetap membayar kepada akun restoran fiktif. Dalam sehari, para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya mereka dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta setiap harinya.
“Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita setidaknya 30 unit handphone, dan sisa keuntungan sebesar Rp 12 juta.
Sementara itu, Alfianto Domy Aji, Regional Head Corporate Affais Gojek Wilayah Jatim & Bali Nusra, mengapresiasi pengungkapan order fiktif ini.
“Gojek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Cyber crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Yoh)
Editor: Z. Arifin