Pencuri Motor Milik Warga Dawarblandong Mojokerto Ditangkap

(Jurnaljatim.com) – Setelah melalui upaya dan kerja keras, tim Resmob Polresta Mojokerto berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak dengan pemberatan (). Pelaku seorang petani berinisial S (44) asal Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten .

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak stir menggunakan kunci leter T,” kata AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota, Minggu (6/10/2019).

Menurut Kasat Reskrim, yang dicuri Honda Vario warna Orange nopol W 3130 MU milik Suwandi, warga Dusun Brayu Wetan, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku memanfaatkan kondisi yang sedang sepi. Masuk ke dalam lalu mengambil kendaraan yang diparkir di dalam ruang tamu dan ditinggal tidur oleh pemiliknya,” ujarnya.

Selain tersangka, yang diamankan berupa 1 buah sajam, 2 buah kubut atau linggis kecil, 1 buah kunci leter T, 2 buah kunci pas ukuruan 10 dan 8, 2 buah obeng, 1 buah Tang, 1 buah sarung, 1 buah Jaket warna hitam, 1 buah tas ransel warna biru, 1 buah tas selempang kecil, 1 buah tablet merk Evercoos beserta dosbook dan 1 buah dosbook Hp merk Hotwav M6.

“Kami masih kembangkan kasua ini. Untuk tersangka telah kami tahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.


Editor: Hafid