SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Tho Ratna Listiyani salah seorang Senior Agency Manager (SAM) PT Prudential Life Assurance melaporkan AW ke Polda Jatim, lantaran diduga ditipu hingga kerugian yang ditanggung mencapai Rp 2,5 miliar.
Ratna melaporkan AW ke Ditreskrimum Polda Jatim pada tanggal 8 Mei 2018 tentang dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana maksud pasal 378 KUHP. Dengan nomor laporan polisi LPB/577/V/2018/UM/Jatim.
Hadi Pranoto, selaku kuasa hukum Tho Ratna Listiyani, mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan AW ke Polda Jatim karena dianggap sengaja menipu kliennya.
Mulanya, kasus ini terjadi tahun 2017 lalu. Pada saat itu, Ratna, begitu panggilan Tho Ratna Listiyani.
Diperkenalkan oleh temannya, Evi, kepada AW. Dalam perkenalan ini, AW, dikatakan sebagai sosok pekerja keras yang mampu mencarikan nasabah untuk kepentingan asuransi yang dijalankan Ratna.
“AW ini tadinya bekerja di asuransinya HSBC. Nah Bu Evi ini menyampaikan ke Bu Ratna punya teman jago asuransi yang sanggup bla bla bla, pokoknya hebatlah. Dari Bu Evi ini, tertariklah Bu Ratna ini,” ucap Hadi dalam sambungan telepon, Rabu (30/10/2019) malam.
Keyakinan Ratna merekrut AW sebagai agen asuransinya pun semakin kuat, tatkala AW menjanjikan bakal mencarikan nasabah dengan target Rp 30 miliar hanya dalam rentan waktu enam tahun, atau Rp5 miliar per tahun.
Namun seiring waktu berjalan, apa yang dijanjikan itu tak kunjung terwujud. Padahal, fee yang diminta AW sudah diberikan Ratna terlebih dahulu secara bertahap, hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
“Belum bekerja ini diminta dulu, setelah dicairkan itu total Rp 2,5 miliar,” lanjut Hadi.
Setahun pertama bermitra dengan Ratna. AW dikatakan Hadi, tak pernah muncul ke kantor untuk bekerja. Sehingga, ia menduga AW telah menipu kliennya.
“Ditunggu setahun kok ndak jebus ya orang (AW) ini, tidak berprestasi. Ya dilaporkanlah ke Polda (Jatim),” tandasnya.
Dari laporan Ratna, polisi telah menindaklanjutinya hingga status AW yang semula sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka. Hal itu berdasar gelar perkara yang dilakukan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, pada Kamis (19/9/2019) lalu.
Editor: Azriel