Kuasa Hukum Sebut Kasus Bos PT Gala Bumi Perkasa Penuh Kejanggalan

() – Kuasa Hukum Henry J Gunawan PT Gala Bumi Perkasa dan Istrinya Iuneke Anggraini dalam kasus suami istri yang menjeratnya, menilai penuh dengan kejanggalan.

Masbuhin selaku Kuasa hukum Henry J Gunawan dan Istrinya mengatakan, kliennya tersebut dijerat atas kasus yang tidak nyambung bahkan penuh kejanggalan.

“Diduga sejak awal, kasus ini by design. Yang dibuat oknum-oknum tertentu yang dibuat secara masif dan terstruktur,” ujar Masbuhin, selaku ketua tim kuasa hukum Henry J Gunawan, Senin (30/9/2019).

Masbuhin menjelaskan, dari awal kasus ini dilaporkan, pihaknya telah mencium adanya konspirasi yang sengaja diciptakan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya. Yakni, semenjak kasus ini dilaporkan oleh Iriyanto ke , pada tahun 2018 lalu.

Iriyanto melaporkan Henry J Gunawan dan istrinya ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1111/X/2018//RESTABES . Atas dugaan pelanggaran Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik hutang piutang yang menyebut keduanya pasangan suami istri.

“Ternyata yang disangkakan dalam kasus ini, bukan pada persoalan isi kebenaran akta notaris. Tetapi hanya frase kata suami – istri. Dan pelapornya juga tidak ada hubungannya dengan status ini. Tidak menyebabkan pelapor rugi dengan perkawinan yang terjadi,” tandasnya.

Ia juga mengungkapkan jika kliennya telah sah menjadi pasangan suami istri menurut adat, dan kepercayaan masing-masing sejak tanggal 10 Mei 1998 lalu. Jauh sebelum akta otentik pengakuan hutang dibuat.

“Jadi yang disangkakan ini tidak nyambung,” singkatnya.

Masbuhin bahkan menuding adanya oknum Pengadilan Negeri Surabaya berinisial AR untuk kembali menjadi anggota majelis yang akan memeriksa dan mengadili Henry J Gunawan serta istrinya, dalam kasus suami istri, nanti.

Padahal menurut Masbuhin, hakim AR pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus saat kliennya menjadi terdakwa, pada tahun 2018 lalu. Yang menghasilkan keputusan .

“Perilaku oknum hakim AR ini tentu menyalahi tugas, fungsi dan ethics of conduct sebagai hakim,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Henry J Gunawan dan istri melayangkan protes kepada Ketua PN Surabaya. Agar mengganti formasi majelis hakim yang akan menyidang kliennya.

“Dengan tidak melibatkan oknum hakim AR dalam pemeriksaan kasus Henry J Gunawan dan istrinya tersebut,” katanya.

Selain itu, Masbuhin juga akan melaporkan hal ini ke Ketua Mahkmah Agung serta Komisi Yudisial.

“Kami juga akan melaporkan ke Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Herri Swantoro,” pungkasnya.


Editor: Hafid