Kasus Prostitusi Online PA, Polda Jatim Tangkap DPO di Jakarta

(Jurnaljatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) akhirnya menangkap Soni Dewangga (31) di Jakarta seorang yang sempat masuk Daftar Orang (), pada Kasus online yang menjerat seorang publik figur PA (23) disebuah hotel di , pada hari Jumat 25 Oktober 2019 pukul 19.00 WIB.

Soni berperan sebagai mucikari utama pada kasus tersebut setelah pihak kepolisian menetapkan JL (51) salah satu mucikari sebagai tersangka.

Kapolda , Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan, berdasar laporan yang ia terima, jajarannya berhasil membekuk sang mucikari, pagi tadi.

“Saya dapat laporan tadi pagi, inisial S sudah ditangkap. Kalau ndak salah sudah dekat, ditangkap di Jakarta,” ujar Kapolda Jatim, Rabu (30/10/2019).

Dari penangkapan Soni tadi pagi, Kapolda memerintahkan supaya terus mengembangkan kasus tersebut. Guna menjaga adanya kemungkinan unsur pelanggaran undang-undang ITE terkait kesengajaan mentransmisikan konten pornografi.

“Kami perintahkan lagi untuk membongkar dari pada forensiknya,” jelas Kapolda.

Kapolda juga menambahkan, bahwa Soni diduga adalah jaringan yang pernah menyeret artis Vanessa Anggel (VA).

“Dari mucikari sebelumnya, ternyata ini adalah jaringan sama, Jadi ini kaitannya orang-orangnya dibina oleh mucikarinya VA,” pungkasnya.


Editor: Hafid