NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nganjuk meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu-sabu di wilayahnya. Keduanya ditangkap ketika hendak pesta sabu di warung karaoke eks lokalisasi Guyangan, Kecamatan Bagor, Nganjuk, Minggu (6/10/2019).
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Sumadi (54), dan Jainuri (41). Keduanya merupakan sopir truk asal Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh. Sudarman menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas di seputaran terminal truk dan eks lokalisasi Guyangan Kecamatan Bagor.
“Saat itu petugas mencurigai seorang sopir truk yang hendak berkaraoke di warung Karaoke Lestari. Kemudian digerebek dan diamankan seorang pria Sumadi dan dua wanita berinisial Tr dan Sr,” jelas AKP Sudarman dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (8/10/2019).
Ketika digeledah, Sumadi kedapatan barang bukti sabu-sabu berikut peralatan isap. Yakni, berupa sebuah plastik klip berisi sabu berat kotor 0,91 gram, sebuah dompet warna putih, 2 buah sekop dari sedotan, sebuah sedotan pendek, korek api gas, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah kapas lidi, dan sebuah ponsel.
“Tersangka dan barang bukti bersama dua perempan sebagai saksi langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Sudarman.
Setelah mengamankan Sumadi, sore harinya tersangka Jainuri datang ke warung yang sama. Tujuannya mengantar pesanan sabu yang hendak dibuat pesta sambil karaoke. Belum sempat mengkonsumsi barang haram tersebut, Jainuri sudah dibekuk petugas.
Barang bukti yang diamankan dari Jainuri, 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,43 gram, selembar sobekan gerenjeng rokok, sobekan kertas samak warna putih motif bunga yang ada selotip warna hitam, bekas bungkus rokok, slip tarik tunai BRI dengan nominal sebesar Rp 600 ribu, dan 1 buah HP (Handphone).
“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Sudarman.
Editor: Hafid