Enam Tahun Berproses Hukum, Rumah Lantai Dua Akhirnya Dieksekusi

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Sebuah bangunan berlantai dua di Perum Delta Sari Indah blok S no. 217, desa Kureksari, Waru, , telah resmi di oleh tim Negeri Kelas 1A khusus Sidorejo.

Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo Sambodo Raharjo menyampaikan, eksekusi dilakukan atas pemohon Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 1180 atas nama H. Yusuf Ismail yang sebelumnya atas nama Anung Cahyono (termohon).

Permohonan itu, kata Sambodo, atas dasar risalah lelang. Selanjutnya, dimohonkan untuk eksekusi ke pihak Pengadilan. Dan tahap berikutnya pihak Pengadilan memanggil termohon, untuk diberikan teguran dalam kurun waktu delapan hari.

“Namun, pihak termohon tidak menyerahkan ke pihak pemohon. Akhirnya, dilakukan eksekusi,” terangnya kepada Jurnaljatim.com, Kamis (3/10/2019).

Sambodo juga mengungkapkan, pihak termohon pernah melakukan dari tingkat pengadilan lalu . Kemudian, ada upaya hukum kasasi, dan dari tingkat kasasi itu dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Sesuai penetapan Ketua Pengadilan, maka dilakukan eksekusi,” imbuhnya.

Saat dilakukan eksekusi, bangunan berlantai dua tampak sepi dan sudah ditinggal oleh pemilik lama. Selain itu, seluruh perabotan rumah sudah berada di luar.

“Sebelumnya, sudah dilakukan pra eksekusi. Sehingga, waktu eksekusi tidak ada perlawanan dan lancar,” ucap Waru Kompol Saibani saat di lokasi.

Dalam proses , kata Saibani, pihaknya menerjunkan sekitar 70 personel dari unsur Polri, TNI dan . Hal itu dilakukan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Terpisah, H. Moh. Dahwi (62) salah satu adik pemohon mengatakan, proses pengadilan tersebut memakan waktu sekitar 6 tahun. Mulai tahun 2012 sampai 2019, hingga sekarang terlaksana proses eksekusi.

“Proses ini sampai ke MK, dan ini sudah keputusan MK. Alhamdulillah, berjalan lancar, dan kunci rumah diserahkan sendiri,” jelasnya.


Editor: Hafid