KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya. Empat orang pelaku diamankan dengan dibekuk dengan kasus yang berbeda.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Mohamad Makhsum (33) dan Supardi (52), asal Desa/Kecamatan Tari, Sidoarjo dan Supardi (52). Kemudian Arman Sanjaya (41), buruh tani, warga Dusun Gerboh, RT 04 RW 02, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan serta Ediono alias (40) warga Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Kras, AKP Ridwan Sahara menjelaskan, Makhsun dan Supardi bersama dua temannya yang masih DPO, melakukan pencurian barang di dalam mobil grand max pikap yang terparkir di jalan depan masjid PG Ngadirejo, Desa Jambean, Kecamatan Kras.
“Pelaku mengambil 3 buah HP, 2 buah tas, 2 buah dompet, dan uang tunai sejumlah Rp 700.000,” kata Kapalsek.
Kemudian Ediono alias Kebo melakukan pencurian Ponsel di rumah Ahmad Suhartono di Dusun Sumberkepuh, Desa Mbutuh, Kecamatan Kras. Modusnya, memasuki rumah korban dengan merusak engsel pintu rumah.
“Pelaku Ediono kepergok pemilik rumah dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujarnya
Branag bukti yang diamankan dari Ediono, 1 buah HP dan dosbook Merk Redmi 5 plus warna silver, 1 unit sepeda motor merk honda Beat no. Pol AG 3794 CR, serta turut diamankan pula 4 buah HP dengan TKP berbeda.
Sedangkan untuk pelaku Arman Sanjaya, lanjut Kapolsek, melakukan pencurian gilingan tebu di sebuah rumah di Dusun Cangak, Desa Krandang, Kecamatan Kras.
Modusnya, pelaku bersama dengan seorang temannya datang kerumah korban dengan alasan hendak membeli mesin gilingan es tebu. Begitu mengetahui pemiliknya tidak berada di rumah, pelaku bersama temannya mencongkel pintu toko pracangan.
“Setelah terbuka kemudian mengambil 1 set mesin gilingan es tebu yang selanjutnya menaikkannya ke dalam mobil carry miliknya dan membawa mesin gilingan es tebu tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kediri kota ini.
Pengungkapan kasus curat tersebut, kata Kapolsek, merupakan hasil ungkap operasi sikat semeru 2019. Ia menegaskan, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.
Editor: Azriel