Tiga Tersangka Kasus Ranmor, Dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo

SIDOARJO, () – Kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Kamis (11/7/2019) di raya arteri desa Ketapang, Lecamatan Sidoarjo, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Tiga tersangka bersama , sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan,” terang Tanggulangin Kompol Hardyantoro, Rabu (11/9/2109).

Dikatakannya, tiga tersangka adalah, AS (22) desa Lajuk, DAS warga desa Kesambi dan HP (25) warga desa Mindi. Ketiganya sama-sama dari Kecamatan Sidoarjo.

“Sedangkan barang buktinya, satu unit Satria FU nopol W 2792 XQ,” ucapnya kepada Jurnaljatim.com

Awal mula kejadian, kata Hardyantoro, waktu itu korban Saifudin (29) warga desa Trompoasri Jabon Sidoarjo, sekitar pukul 09.00 WIB melintas di jalan raya arteri desa Ketapang.

Kemudian, di jalan tersebut, dirinya mengalami dengan menabrak pembatas jalan yang terbuat dari besi. Sehingga, mengakibatkan korban terjatuh tidak sadarkan diri.

“Korban waktu itu, berboncengan dengan satu rekannya (saksi),” imbuhnya.

Setelah itu, sekitar pukul 06.30 WIB korban sadar. Akan tetapi, korban merasa kaget, karena sudah berada dirumahnya. Lalu, korban tidak melihat keberadaan motornya.

Menurut keterangan rekannya (saksi), waktu korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah, motor korban diamankan seseorang yang tidak dikenalnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Hardyantoro, korban bersama saksi dan keluarga berupaya untuk mencari keberadaan motornya. Namun, tidak diketemukan.

“Akhirnya korban lapor ke kami, dan langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya petugas menemukan titik terang, dan menangkap ketiga tersangka bersama barang bukti yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

Ketiga tersangka iti modusnya, berpura-pura menolong korban, kemudian membawa kabur motornya. Atas perbuatannya, ketiganya dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor: Hafid