SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus Akhmad Hidayanto alias Memet (34), jaringan pengedar sabu di wilayah Balongbendo Sidoarjo. Memet dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan kasus sebelumnya.
Pria lajang pekerja serabutan itu diciduk saat tidur di rumahnya di dusun Sudimoro RT 02 RW 01, desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka ini, tidak bisa mengelak. Karena, saat digeledah ditemukan sisa sabu di dalam bungkus rokok Marlboro dan pipet kaca,” tutur Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Sabtu (28/9/2019).
Ia mengungkapkan, tersangka selama ini sudah menjadi incaran. Karena sebelumnya, petugas telah menangkap tersangka Sulis Prianto yang juga seorang pengedar sabu di wilayah Sidoarjo.
“Jadi, penangkapan tersangka ini, hasil dari pengembangan kasus tersangka lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, kata Indra, keduanya melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Barang haram tersebut, oleh tersangka Memet diperoleh dari Nopal (DPO), di jalan raya Balongbendo Sidoarjo.
Sabu tersebut didapat dengan harga Rp 5 juta, kemudian diberikan ke Sulis untuk dijual kembali. Kemudian, jika tersangka membutuhkan sabu untuk di konsumsi sendiri, tersangka bisa minta kembali.
“Dari penangkapan Sulis inilah, petugas berhasil menangkap Memet yang memasok sabu tersebut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Memet dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 UU RI tentang narkotika.
Editor: Azriel