Sebulan, Polresta Sidoarjo Ungkap 70 Kasus Narkoba

(Jurnaljatim.com) – Masih maraknya peredaran gelap , tidak membuat surut aparat penegak hukum Polresta Sidoarjo dalam mengungkapnya. Terbukti, dalam satu bulan, Polresta Sidoarjo berhasil ungkap 70 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kombespol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, ungkap kasus mulai tanggal 15 Juli hingga 26 Agustus 2019, atau selama 1 bulan, pihaknya telah mengamankan 93 tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah . Diantaranya, daun ganja kering sebanyak 12.763,38 gram, sabu-sabu seberat 220,46 gram, pil dobel L sebanyak 7.990 butir dan 2 butir .

“Kami juga menyita sepucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, dari salah satu tersangka,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (2/9/2019).

Ia menerangkan, dari 93 tersangka yang diamankan, 2 tersangka diantaranya merupakan jaringan besar. Yakni, Johan Arifin alias Paimin, yang merupakan jaringan ganja, dan Roni alias Mikron yang merupakan .

“Untuk tersangka Johan, pergerakannya sampai ke lapas di Madura. Sedangkan tersangka Roni, jaringannya sampai ke luar kota,” paparnya.

Terkait kedua jaringan itu, lanjut Kapolresta, pihaknya terus mengembangkan hingga ke tingkat diatasnya. Sehingga, pergerakan jaringannya semakin sempit dan putus.

Lebih jauh, mantan Sekpri ini mengungkapkan, senjata api rakitan beserta amunisinya didapatkan dari tersangka Johan. Saat ditangkap di wilayah Pacet Mojokerto.

“Karena jaringan besar, senjata itu hanya untuk menjaga dirinya. Kami juga sedang kembangkan, dari mana senjata itu diperoleh,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal 20 tahun penjara. Serta pasal 196, 197 UU , dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Editor: Hafid