SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah gudang produsen milik PT Usaha Sehati Jaya, yang beralamat di Jalan Zamhuri, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Karena tempat itu dipakai untuk memproduksi makanan ringan tanpa ijin edar.
Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi yang menyebut adanya peredaran makanan ringan tanpa ijin di wilayahnya.
“Kemudian pada tanggal 27 Agustus kami melakukan pengecekan di gudang ini. (Jalan) Zamhuri 29 sampai 31 Surabaya. Disini diketemukan bahwa memang ada produksi disini, beberapa merk makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak, yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya. Yang mana memang belum dilengkapi oleh ijin edar,” papar AKP Teguh, Selasa (10/9/2019).
Beberapa merk makanan ringan yang tak mengantongi ijin edar itu diantaranya, Raja Kong, Idola, Belang, Goceng dan Gopek.
“Dan sampai detik ini, untuk ijin edar pada makanan yang dimaksud belum ada, Bahkan bahan bumbu-bumbunya itu masih belum tau aman dikonsumsi oleh manusia apa tidak,” terangnya.
Pihak kepolisian saat ini sudah menguji makanan ringan tersebut ke Balai Pom Surabaya, Guna memastikan kandungan bahan pangan yang terdapat didalam makanan ringan tersebut bahaya atau tidak.
“Sampel sudah kami kirim ke Balai Pom untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya,” ucapnya.
Saat penggerebekan pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang diantaranya, Direktur, Komisaris hingga Karyawan perusahaan. Kendati demikian, polisi sampai saat ini belum menetapkan satupun tersangka. Kata Teguh, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium.
Editor: Azriel