SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Sidang perdana Bos pengembang Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis lusa (3/10/2019).
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono, menyampaikan, dalam sidang perdana nanti, PN Surabaya memastikan siap untuk memeriksa perkara yang melilit Henry dan istrinya tanpa pengamanan khusus.
“Sidang perdana Henry dan istrinya bakal digelar bebarengan dengan sidang Gus Nur dan Kepailitan. Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini (PN Surabaya, red). Adapun nantinya tampak aparat kepolisian yang membantu pengamanan, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa,” ujar Sigit, Senin (30/9/2019).
Senada dengan yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, yang menegaskan kesiapaanya pelaksanaannya sidang tersebut.
“Kita siap sesuai penetapan sidang,” ujar Fariman saat dikonfirmasi via selulernya.
Fariman, menjelaskan, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Iriyanto. Nilainya mencapai Rp 17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Iriyanto, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Inneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Iriyanto, Henry menikah pada tahun berikutnya.
Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.
“Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua,” tambah Fariman.
Selain itu, kata dia, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara.
Selain kasus tersebut, Henry juga pernah terbelit kasus penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung. Henry pun divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.
Sedangkan di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB.
Pada kasus ketiga, Henry melakukan penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi. Atas kasus ini, Henry pun divonis 3 tahun penjara di PN Surabaya. (EY)
Editor: Z. Arifin