SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Pencuri motor bernama M. Adnas Al Djufri (31) benar-benar bernasib apes. Ia berhasil ditangkap setelah dijebak oleh pemiliknya melalui postingan di media sosial facebook. Pelaku, warga Bratang Gede 2/1, Ngagel Rejo, Kota Surabaya saat ini berada di kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Kanitreskrim Polsek Candi Polresta Sidoarjo, Iptu Isbahar, mengatakan, waktu itu petugas sedang patroli di sekitar SPBU Gelam, Kecamatan Candi Sidoarjo. Melihat ada keributan dan dilihat oleh massa, petugaspun menghampiri dan berniat untuk mendamaikan.
“Karena yang diributkan itu soal motor yang diduga hasil curian, petugaspun membawa kedua orang yang ribut,” ujarnya, Rabu (18/9/2019).
Dua pemuda yang ribut tersebut, yakni pelaku M. Adnas Al Djufri dan Rizal Imanto (21) warga desa Gebang, RT 01/01, Sidoarjo. Kepada petugas, Rizal mengaku bahwa motor Honda Vario nopol W 2384 PF tersebut adalah miliknya yang telah hilang berapa hari lalu. Namun, M. Adnas menyanggahnya.
“Dari sanggahan ini, tersangka tidak bisa membuktikan. Akhirnya, petugas menahan tersangka,” terangnya.
Hilangnya motor korban, saat bermain play station di wilayah Sidokumpul Sidoarjo. Korban yang hendak mengambil minum di jok motornya, ternyata, sepeda motornya tidak ada di parkiran.
Beberapa hari setelah kejadian, korban punya niat untuk menjebak tersangka dengan memposting di akun medsos facebook. Korban memposting jual motor Honda Tiger dengan harga murah atau barter dengan Vario ber-STNK saja.
“Korban memposting di grup khusus Vario saja, dan korban berhasil menjebak tersangka,” terang Kanitreskrim.
Selang kemudian, lanjut Isbahar, antara korban dengan tersangka mengatur waktu dan menentukan tempat untuk transaksi. Usai menentukan tempat, keduanya ketemu untuk bertransaksi. Yakni, di SPBU Gelam Candi.
Usai basa-basi dengan tersangka, korban memeriksa kondisi motor Vario yang di bawa oleh tersangka. Karena korban masih ingat nopol dan dimana letak STNK motornya, korban membuka jok motornya dan memeriksanya.
“Dari situlah, korban yakin bahwa motor itu miliknya yang telah dicuri oleh tersangka,” ungkapnya.
Tersangka tidak bisa mengelak, bahwa yang dituduhkan itu benar adanya. Karena tidak bisa membuktikan bahwa motor itu miliknya, tersangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan tindak pidana curanmor.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Editor: Hafid