Pencuri Motor di Sidoarjo Apes, Dijebak di Medsos, Lalu Diringkus Polisi

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Pencuri motor bernama M. Adnas Al Djufri (31) benar-benar bernasib apes. Ia berhasil ditangkap setelah dijebak oleh pemiliknya melalui postingan di sosial facebook. Pelaku, warga Bratang Gede 2/1, Ngagel Rejo, saat ini berada di kantor untuk menjalani proses hukum.

Kanitreskrim Polsek Candi , Iptu Isbahar, mengatakan, waktu itu petugas sedang di sekitar SPBU Gelam, Kecamatan Candi Sidoarjo. Melihat ada keributan dan dilihat oleh massa, petugaspun menghampiri dan berniat untuk mendamaikan.

“Karena yang diributkan itu soal motor yang diduga hasil curian, petugaspun membawa kedua orang yang ribut,” ujarnya, Rabu (18/9/2019).

Dua pemuda yang ribut tersebut, yakni pelaku M. Adnas Al Djufri dan Rizal Imanto (21) warga Gebang, RT 01/01, Sidoarjo. Kepada petugas, Rizal mengaku bahwa motor Honda Vario nopol W 2384 PF tersebut adalah miliknya yang telah hilang berapa hari lalu. Namun, M. Adnas menyanggahnya.

“Dari sanggahan ini, tidak bisa membuktikan. Akhirnya, petugas menahan tersangka,” terangnya.

Hilangnya motor korban, saat bermain play station di wilayah Sidokumpul Sidoarjo. Korban yang hendak mengambil minum di jok motornya, ternyata, sepeda motornya tidak ada di parkiran.

Beberapa hari setelah kejadian, korban punya niat untuk menjebak tersangka dengan memposting di akun medsos facebook. Korban memposting jual motor Honda Tiger dengan murah atau barter dengan Vario ber- saja.

“Korban memposting di grup khusus Vario saja, dan korban berhasil menjebak tersangka,” terang Kanitreskrim.

Selang kemudian, lanjut Isbahar, antara korban dengan tersangka mengatur waktu dan menentukan tempat untuk transaksi. Usai menentukan tempat, keduanya ketemu untuk bertransaksi. Yakni, di SPBU Gelam Candi.

Usai basa-basi dengan tersangka, korban memeriksa kondisi motor Vario yang di bawa oleh tersangka. Karena korban masih ingat nopol dan dimana letak STNK motornya, korban membuka jok motornya dan memeriksanya.

“Dari situlah, korban yakin bahwa motor itu miliknya yang telah dicuri oleh tersangka,” ungkapnya.

Tersangka tidak bisa mengelak, bahwa yang dituduhkan itu benar adanya. Karena tidak bisa membuktikan bahwa motor itu miliknya, tersangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan tindak curanmor.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.


Editor: Hafid