JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Maling kotak amal di Jombang babak belur dihajar massa. Nyawanya masih selamat, karena korban dalam kondisi nyonyor diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya, Kamis (20/9/2019).
Adalah Ismail Khudori (32), asal Dusun Karanganyar, RT 03 RW 04, Desa Kalibendo, Kecamaran Pasirian, Kabupaten Lumajang. Ia melakuka pencurian uang didalam kotak amal di Masjid Ismaic Center Moeldoko, Dusun Kayen, Desa kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
“Pelaku masuk kedalam masjid yang kondisi sepi dan mengambil uang dkm kotak amal dengan cara merusak kotak,” kata AKP Darmaji, Kpaolsek Bandar Kedungmulyo, Polres Jombang.
Kapolsek menjelaskan, Awal mulanya pelaku berjalan kaki dari arah Kecamatan Perak menuju Masjid Islamic center Moeldoko. Setelah sampai di masjid, pelaku masuk ke dalam dan pelaku mondar mandir mengawasi sekitar masjid.
“Selanjutnya, pelaku naik ke lantai 2 pelaku melihat kotak amal berisi uang yang berada disebelah utara bersandar di pilar,” tearng AKP Darmaji.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku melihat sekeliling dalam keadaan sepi lalu berusaha merusak kotak amal dengan menggunakan alat tatah atau alat pahat untuk membuka pintu kotak amal dan tutup kotak amal tersebut.
“Dalam keadaan pecah, pelaku langgsung mengambil uang dalam kotak amal dan dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam kemudian pelaku bergegas keluar Masjid,” tukasnya.
Ketika melewati pos keamanan, dua petugas keamanan masjid yakni Kawid dan Aril curiga, lalu menangkapnya. Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari warga, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Bandarkedungmulyo.
“Pengakuannya, pelaku nekat mencuri kotak amal karena faktor ekonomi,” ucap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan. Ismail Khudori dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti yang diamankan, uang Tunai sebesar Rp 1.517.000, 1 tas Ransel, 1 Tatah (Alat pahat), 1 Pecahan kaca tutup kotak amal, serta 1 buah kotak amal,” pungkas Kapolsek.
Editor: Azriel