NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Dua pengedar narkoba sabu-sabu diringkus petugas Satuan tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan kedua tersangka, barang bukti yang di amankan total berat kotor 51,26 gram sabu.
Adalah, Choirul Anam (39) pengemudi ojek online, warga RT 04/RW 03 Dusun Banar, Desa Katerban Kecamatan, Baron Kabupaten Nganjuk, dan Dian Dwi Cahyanto (37) pedagang asal RT 02/RW 02, Dusun/Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Nganjuk. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, muncul nama Choirul Anam yang diduga sebagai pengedar narkoba. Waktu itu Choirul mengendarai mobil Suzuki Ertiga nopol B 1481 KOL berhenti parkir di pinggir jalan depan PG Lestari.
Petugas kemudian menginterogasi dan melakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 1,41 gram, 1 plastik biasa berisi sabu berat kotor 0,14 gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,35 gram, sebuah ponsel dan peralatan menghisap sabu, serta sebuah dompet warna coklat.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman mengatakan, dari penangkaan itu, kemudian dikembangkan. Pengakuannya, Choirul mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Dwi.
“Anggota Satresnrakoba kemudian bergerak menangkap Dwi di rumahnya pada Minggu (1/9/2019),”kata Sudarman, Selasa (3/9/2019) pagi.
Dari penggeledahan di tempat Dian Dwi, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total 48,36 gram. Pelaku kemudian dibawa ke Maoplres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus tersebut tersebut masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan yang terkait,” pungkasnya.
Editor: Hafid