MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Akibat ulahnya mengedarkan narkoba sabu-sabu tanpa ijin, dua pemuda Mojokerto meringkuk di sel tahanan. Dua pemuda itu, yakni Abdul Nafik (19) dan Khoirul Anam (25) warga Dusun/Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto dari pengembangan kasus sebelumnya. Keduanya merupakan pengedar sabu dan sistem penjualannya dalam kemasan paket hemat atau Pahe.
“Sabu yang dijual sudah dipecah-pecah dalam kemasan paket hemat dengan harga jual bervariasi mulai antara Rp 200 – Rp 300 ribu per paket. Mereka jaringan antar wilayah dengan sasaran generasi produktif,” terang Ipda Teguh Karyadi, Paurbaghumas Polres Mojokerto, Minggu (22/9/2019).
Tersangka Abdul Nafik, kata Teguh Karyadi, ditangkap lebih dulu di rumahnya dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu kemasan klip yang disita di dalam rumahnya.
“Sabu itu dibubgkus klip plastik disembunyikan didalam bungkus rokok,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari temannya yakni Khoirul Anam yang kebetulan tinggal satu desa. Seketika itu, petugas bergerak dan membekuk Khoirul Anam di rumahnya.
Dari hasil keterangan dari Khoirul, jika petugas mendapati identitas pelaku lain sebagai penyuplai. Petugas saat ini masih mengembangkannya.
“Inisialnya KL (28). Saat ini untuk mengungkap keberadaannya masih kami selidiki,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diringkus dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: Hafid