TUBAN (Jurnaljatim.com) – Bisnis esek-esek di eks Lokalisasi Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, yang ditutup beberapa tahun oleh Pemkab Tuban, diduga masih bergeliat. Buktinya, masih ada laporan dari masyarakat terkait aktifitas prostitusi ditempat itu. Modus yang dipakai berkedok tempat warung kopi yang buka pada malam hari.
Petugas langsung merazianya dan berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang berada di kamar di lokasi tersebut, Minggu malam, (29/9/2019).
“Hasil razia kita mengamankan satu pasangan bukan suami istri berada di kamar,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, Senin, (30/9/2019).
Pasangan yang diamankan berinisial Z (22), wanita asal Kecamatan Palang, Tuban bersama dengan pria berinisial K (37) warga Tuban. Mereka berdua datang ke lokasi diduga hanya menyewa kamar tidur, dan selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP guna pendataan dan pembinaan.
“Pasangan itu kita bawa ke kantor Satpol PP,” terang Joko Herlambang.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan razia gabungan dari petugas Satpol PP, TNI, dan Kepolisian. Dengan sasaran warung yang menjual miras yang tidak memiliki ijin penjualan resmi.
“Hasil miras nihil, tetapi kita menemukan pasangan bukan suami istri,” tegasnya.
Sementara itu, razia serupa akan terus di lakukan petugas gabungan di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman, kondusif, dan bersih dari miras.
Editor: Hafid