SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Totok Waluyo (39), warga dusun Badar, RT 03 RW 03, desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo, tak berkutik ketika digeledah polisi dan ditemukan Narkoba jenis Sabu- sabu seberat 0,60 gram di sakunya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini tertangkap tangan membawa serbuk putih di saku celananya,” tutur Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Madjid, Sabtu (14/9/2019).
Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa, di sebuah rumah kos kawasan Waru, Sidoarjo sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di rumah kos yang letaknya di desa Ngingas, Kecamatan Waru.
“Saat melakukan pemantauan, petugas curiga dengan gerak gerik tersangka ini,” ungkapnya.
Dari kecurigaan itu, kata Indra, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan satu poket kristal putih dari saku belakang celana sebelah kiri.
“Tersangka tidak bisa mengelak, dan selanjutnya kami amankan beserta barang buktinya,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp 300 ribu itu dari seseorang yang bernama Cak Dul di daerah tanah merah Madura.
Waktu itu, lanjut Indra, tersangka membelinya bersama rekannya Wawan (DPO) dan akan digunakan bersama di dalam kamar kos. Sebelum tertangkap, tersangka telah mengkonsumsi sabu, kemudian kurang dan membeli lagi.
“Tersangka harus meringkuk dalam penjara, dan dikenai pasal 112 UU RI tentang narkotika,” pungkasnya.
Editor: Azriel