Angkut Tiga Ekor Sapi Tetangga, Pria Kediri Di Penjara

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Tohari (45) Desa Banjarjo, Desa Besuk, Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana pencurian hewan milik tetangganya.

Kediri, AKBP Roni Faisal menerangkan, tersangka diduga sapi milik Mujayanah dan Suparman yang masih tetangganya sendiri.

“Dua ekor sapi milik Mujayanah dan satu ekor sapi milik Suparman,” kata Kapolres, Selasa (24/9/2019).

Dalam aksinya, Tohari mendatangi rumah Mujayanah kemudian membawa dan memindahkan dua ekor sapi yang ada di Mujayanah. Setelah berhasil, Tohari ke tempat Suparman dan melakukan aksinya dengan cara yang sama.

“Tersangka melepas tali tambangnya lau membawa hewan sapi,” ujarnya.

Sapi tersebut, kata dia, kemudian diangkut dengan menggunakan pikap Nopol AG 9811 GD yang disopiri oleh saksi Kasmanudin dan dititipksn kepada Jainuri. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gurah dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka mengambil sapi tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan tujuan untuk dijual dan uangnya digunakan untuk membayar -hutangnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Tohari mendekan di Sel Tahanan Polres Kediri. Tohari dikenakan pasal 363 ayat (1) KE 1E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hewan ternak ancaman 7 tahun penjara.

“Kami juga mengamankan tiga ekor sapi jantan warna kuning kecoklatan,” pungkasnya.


Editor: Hafid