MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Budi Sutrisno (25) dan Muhammad Ali (36) asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mendekam di sel tahanan. Ia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto usai pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (14/08/19) sore. “Pelaku ditangkap usai pesta sabu bersama temanya,” kata Kapolsek, Kamis (15/8/2019).
Penangkapan pelaku bermula setelah petugas mendapat informasi adanya pesta sabu di Kawasan Ngoro. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil membekuk pelaku Budi.
“Barang bukti dari tangan Budi, satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disembunyikan di dompetnya,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkannya. Tak lama kemudian, polisi menciduk Muhammad Ali di rumahnya. Kapolsek mengatakan, Ali selama ini merupakan pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Dalam penggeledahan, kita temukan empat paket sabu seberat 5,73 gram, uang tunai Rp 1.185.000 dan alat hisab sabu,” ungkapnya.
Kepada petugas, Ali mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama enam bulan. Alasannya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga tergiur dengan hasil keuntungan menjual barang haram Narkoba.
“Setiap satu gram sabu dijual dengan harga Rp 1 juta, dia mendapatkan keuntungan Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Sasarnya biasanya sopir dan para pemuda di wilayah Ngoro dan Pasuruan,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Hafid