Tipu Pelanggan Rp 500 juta, Pemandu Lagu di Sidoarjo di Penjara

SIDOARJO () – Seorang Pemandu Lagu di Sidoarjo harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balongbendo, . Perempuan bernama Min Bakdiyah (30) warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, ditangkap karena kasus dugaan .

Korbannya adalah Parji (50), warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Parji merupakan pelanggan kafe karaoke di Sidoarjo dan sering ditemani oleh pelaku.

“Korban ini, sering ditemani oleh pelaku. Sehingga, terjalin hubungan emosional yang sangat dekat,” ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (27/8/2019).

Karena punya hubungan emosional yang dekat, Min Bakdiyah memanfaatkan korban dengan merayu untuk meminjam satu mobil dan dua BPKB kendaaran .

Alasannnya, aank digunakan untuk membantu usaha ibunya. Selain itu, korban juga dijanjikan akan diberikan bagi hasil dalam tiap bulannya. Korban pun tergiur dengan iming-iming itu.

“Korban begitu percaya, dan memberikan satu BPKB mobil serta dua BPKB motornya,” terang Kapolsek.

Namun selang kemudian, Min Bakdiyah tak kunjung memberikan bagi hasilnya. Bahkan, mau pinjam uang lagi, dengan alasan dirinya kehabisan modal untuk membesarkan usaha ibunya.

Dengan dalih itu, lanjut Sugeng, pelaku berhasil merayu korban dan dengan mudahnya meminjamkan uang kepada pelaku sebesar Rp 400 juta secara tunai.

“Pelaku ini tahu, kalau korban habis jual tanah dan rumahnya,” imbuhnya.

Setelah itu, korban masih belum merasa curiga atas ulah wanita berparas cantik tersebut. Namun beberapa bulan kemudian, korban mulai bertanya soal bagi hasil yang dijanjikan itu.

Karena tak kunjung diberikan uang bagi hasil, korban mulai curiga dan merasa janggal atas ucapan Min Bakdiyah. Akhirnya, korban ke pelaku dan menanyakan langsung ke ibunya.

“Saat ditanyai korban, ibu pelaku mengaku tidak punya usaha ataupun pinjam uang,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Saat itulah korban sadar, dan merasa sudah di tipu oleh teman menyanyinya. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Balongbendo. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Min Bakdiyah sebagai tersangka.

“Korban merasa di tipu tersangka, dengan total seluruhnya Rp 500 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan. Ia dikenakan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman 4 tahun .


Editor: Hafid