Satu Tahun Konsumsi Sabu, Oknum ASN Jombang Ngaku Depresi

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – SU alias JB, oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Desa Candimulyo, yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan jenis mengaku mengkonsumsi kristal haram karena depresi permasalahan keluarga.

Pengakuan itu terungkap dalam rekonstruksi penangkapan SU yang digelar Satuan Reserse Narkoba di , Selasa (27/8/2019) siang.

“Makai (Pemakai) sabu sudah satu tahun, karena depresi keluarga,” aku SU ketika diinterogasi polisi.

Pantauan Jurnaljatim.com, rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bersama KBO Iptu Pranan dan anggota. Saat itu, SU sedang mengkonsumsi sabu bersama temannya Bayu Topan alias Jebat, warga Mojongapit, Jombang.

Tiba-tiba, anggota menggerebeknya dan menginterogasi. SU dan Jebat tak berkutik ketika kedapatan membawa barang bukti . Selanjutnya, mereka digelandang ke kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut.

FOTO: Tersangka ditangkap polisi. (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

AKP Moch Mukid, menyampaikan, SU ditangkap ketika sedang menghisab sabu di sebuah di Desa Candimulyo, Jombang.

“SU mendapat barang dari Jalu, yang sudah tertangkap lebih dulu,”kata AKP Mukid kepada sejumlah wartawan usai rekonstruksi.

Dari tersangka, barang bukti yang diamankan 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,66 gram, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop, 2 buah korek api sbg kompor, Seperangkat alat hisap sabu atau bong, dan 2 buah HP yaitu merk Xiaomi warna hitam dan HP LG warna hitam masing-masing berikut simcardnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka merupakan pengguna sabu, dan ancamannya hukuman maksimal 12 tahun ,” pungkas AKP Mukid.


Editor: Hafid