Penipu Modus Penggandaan Uang Asal Mojokerto, Diringkus Polsek Tulangan

() – Ferdi Setyo Nugroho (46) warga Perum Grand Park, Tado, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dibekuk unit Reskrim Polsek Polresta Sidoarjo karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan .

Kanitreskrim Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, menjelaskan, dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 40 juta dari tangan korban.

“Tidak hanya uang, pelaku juga membawa dua unit motor milik korban,” ucap Ipda Sudarso kepada Jurnaljatim.com, Senin (19/8/2019).

Menurut keterangannya, kejadian bermula, pelaku yang mengatasnamakan Maulana mengenal korban Uut Ningwiyanti (42) warga Perum Cipta Menanggal 1/18 Surabaya dari media sosial.

Dari perkenalan itu, pelaku datang ke tempat korban di Perumtas 3 blok D desa Grabagan, , Sidoarjo. Kemudian, pelaku mengaku bisa menggandakan uang, dengan mahar Rp 50 juta untuk biaya ritual.

“Karena korban tidak punya uang segitu, akhirnya korban hanya menyerahkan Rp 40 juta,” terangnya.

Setelah uang diserahkan, kata Sudarso, dalam waktu seminggu ternyata pelaku tidak melakukan ritual. Justru pelaku menemui korban kembali, dan meminjam motor milik korban dengan alasan memperlancar proses ritual.

Saat itu, korban masih percaya dengan ulah pelaku. Selang kemudian, pelaku kembali lagi menemui korban untuk meminjam motornya untuk kedua kalinya.

“Alasan pelaku, motor yang kemarin rusak dan masih berada di rumahnya,” imbuhnya.

Setelah dua unit motor sudah diserahkan, korban mulai curiga. Kemudian, korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi. Karena merasa tidak ada respon, korban melapor ke Mapolsek Tulangan.

“Atas dasar laporan itu, petugas mulai melakukan pengejaran dan penyelidikan,” ungkapnya.

Dari hasil pengejaran dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada tanggal 7 Agustus 2019, di Perum Grand Park desa Tado, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Pelaku mengaku, uang tersebut habis digunakan untuk biaya hidup, bayar dan kontrak .

“Untuk mencari mangsa lainnya, pelaku sering kontrak dan berpindah tempat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 3 unit Handphone (HP), 2 pucuk , 1 boneka batara karang atau jenglot serta sisa uang hasil menipu sebesar Rp 300 ribu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita 2 unit motor. Yakni, motor Honda Vario nopol 6803DW, dan Yamaha Laxy nopol L 4831 CJ yang diduga milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid