KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren Polres Kediri kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku ialah Elpanji Sulistyo Adhi (27), warga Jalan Melati Desa Sekarpuro, RT 07/RW 03, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tersangka melakukan pencurian tiga buah mesin pompa air RO milik Roby Adi Wijaya (31) warga Jalan Tambakboyo, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Diungkapkan dia, aksi pencurian itu dilakukan pada Senin (12/8/2019) lalu dan pemilik baru mengetahuinya keesokan harinya, pada Selasa (13/8/2019). Selanjutnya, pemilik atau korban, melaporkan ke Polsek Pesantren Kediri.
“Salah satu karyawan hendak menggunakan mesim pompa air, ternyata tidak ada di tempat. Kemudian diberitahukan kepada pemilik yang selanjutnya di laporkan ke Polsek,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi jika pelaku menjual barang curiannya di wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Saat ditangkap, pelaku hendak bertransaksi tisu pembersih botol air mineral.
“Pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil Rp 2700.000,” tandas AKP Kamsudi.
Kamsudi mengatakan, akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor: Hafid