NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Didik Liswahyudi (28), karyawan koperasi, asal RT 01 RW 01, Dusun Selokidul Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia diringkus anggota Satresnarkoba Polrea Nganjuk ketika sedang asik ngopi di sebuah warung eks lokalisasi Dusun Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom, Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Didik terbukti menyimpan dan memiliku Narkoba Sabu-sabu yang disimpan dalam plastik. Didik berikut barang buktinya saat ini di kantor Polres Nganjuk untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Didik setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di sekitar TKP. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan dicurigai seseorang yang diduga membawa sabu-sabu. Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Ditemukan sebungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram beserta bungkusnya, sebuah plastik klip, sebuah tas pinggang warna coklat, dan sebuah HandPhone warna merah,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Senin (26/8/2019).
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nganjuk. Sudarman menerangkan, polisi saat ini masih mengembangkan kasus itu, guna mencari dan menemukan pelaku terkait lainnya.
“Pengungkapan kasus ini, masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Editor: Hafid