SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Syaiful Anam (37) warga Dusun Gadel, RT XIII RW VI, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa timur, ditangkap Polsek Tandes Surabaya lantaran ketahuan memiliki sabu.
Tersangka yang diketahui sebagai penjual bakso keliling di bilangan Kota Surabaya itu ditangkap ketika mengendarai sepeda motor Jupiter Z Nomor Polisi L 4246 ZV saat melintas di Jalan Raya Indrapura, Tandes, Kota Surabaya, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto, menuturkan, penangkapan kepada yang bersangkutan berawal dari kecurigaan Anggota TAB Reskrim Polsek Tandes, Kota Surabaya terhadap tersangka yang tergesa gesa saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian kita mengikuti yang bersangkutan, saat diberhentikan. Dia ini terlihat mencurigakan. Grogi, gelagatnya mencurigakan,” tutur Kusminto, Senin (12/8/2019).
Petugas pun menggeledahnya. Dari saku kiri jaket yang dikenakan Syaiful, polisi menemukan satu buah kantong plastik klip bening yang diduga berisi serbuk sabu. Setelah ditimbang, sabu diketahui memiliki berat 0,46 gram.
Selanjutnya, ia digelandang menuju Klinik Rajawali untuk dilakukan tes urine, yang hasilnya menyatakan bahwa Syaiful positif mengkonsumsi sabu.
“Selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Tandes untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kepada penyidik, Syaiful mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan Ambon, warga Bulak Banteng, Kota Surabaya.
“Katanya ia beli seharga Rp 150 ribu,” singkat Kapolsek.
Dari penangkapan tersangka petugas polisi mengamankan barang bukti satu poket sabu dalam plastik klip dengan berat 0,46 gram.
Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Azriel