MADIUN (Jurnaljatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun kota berhasil mengungkap kasus peredaran barang gelap Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Tersangka yang diamankan polisi adalah kakak beradik. Yakni Riza Kurniawan (26) dan Yusak Nurrohman (21) warga Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, penangkapan dua pelaku bersaudara tersebut, merupakan pengembangan adri kasus sebelumnya. Kemudian, polisi mendapat informasi tersangka Yusak melintas di jalan Soekarno-Hatta, Kleurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh Yusak. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan menemukan dua kantong plastik berisi sabu seberat 2,10 gram di kemasan bungkus Permendi dalam tas Yusak dan 4,79 gram di belakang kursi pengemudi bagian bawah,” kata AKBP Nasrun kepada wartawan, Selasa (20/8/2019).
Dalma pemeriksaan, Yusak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Reza yang tak lain adalah kakaknya sendiri. Drai pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Reza.
“Dari penggeledahan polisi menemukan satu kantong plastik sabu seberat 63,47 gram dan ekstasi sebanyak 47 butir dalam 4 kemasan kantong plastik,” terang Kpaolres Madiun Kota.
Dari pemeriksaan Reza, barang terlarang itu didapat dari seseorang berinisial AG yang saat ini berada di Lapas Madiun. Kendati begitu, polisi tidak langsung mempercayainya, dan terus mendalami kasus tersebut.
“Tersangka mengaku barang bukti diperoleh dari seseorang bernama AG yang sekarang berada di dalam lapas madiun. Kami masih mendalaminya,” tandas Nasrun.
Akibat perbuatannya, kakak beradik itu mendekam di sel tahanan. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar.
Editor: Azriel