KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri merazia rumah kos yang berada di jalan Masjid Al Huda, Kota Kediri. Pasalnya, selain belum mempunyai ijin, kos tersebut juga sering digunakan sebagai tempat mesum atau perbuatan asusila.
“Kita tindaklanjuti aduan masyarakat, jika kos-kosan ini sering memasukan pasangan bukan suami istri,” kata Nur Khamid, Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum), Satpol PP Kota Kediri dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (6/8/2019) malam.
Ketika petugas datang, kos-kosan terlihat dalam keadaan sepi. Tertempel kertas bertuliskan “Info kos kosong” dan diminta menghubungi Mb Lina di nomor yang dicantumkan.
Petugas yang sudah curiga, kemudian memeriksa sejumlah kamar yang disinyalir digunakan tempat mesum. Hasilnya, didapati dua pasangan bukan suami istri yang sedang asik Indehoi didalam kamar dalam keadaan tertutup rapat.
“Diduga, mereka sedang melakukan perbuatan asusila. Sebab pintunya dalam keadaan tertutup,” kata Nur Khamid.
Selanjutnya, pasangan yanf masih berusia muda tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami juga memanggil keluarganya masing-masing,” tegas Kabid Trantibum Nur Khamid.
Berdasarkan data, dua pasangan yang diamankan yakni, pasangan pertama inisial YOP (22) warga Desa Bujel, Gang 01, RT 01 RW02, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan IK (22) warga Jalan Cemara, RT 06 RW 03, Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kemudian, pasangan kedua yang diamankan inisial Sel (18) alamat Jalan KH Hasyim Asy’ari, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan Wah (19) Alamat Dusun Jong biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Nur Khamid menambahkan, terkait dengan kos yang belum mempunyai ijin, pihaknya akan memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangannya. Jika, terbukti ada pelanggaran, maka akan ditutup usahanya.
“Pemilik akan kita panggil. Kalau memenuhi unsur pelanggaran Akan diberi sangsi tegas berupa penutupan usaha rumah kosnya,” pungkas Nur Khamid.
Editor: Hafid