BLITAR (Jurnaljatim.com) – Pemuda penuh tato bernama Guntur Bisono alias Unyil (22) dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar usai ditangkap karena mengedarkan narkoba Okerbaya (obat keras berbahaya) jenis pil dobel L.
Akibat perbuatannya itu, Unyil disangkakan dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Iptu Muhamad Burhanudin mengungkapkan, Unyil diamankan polisi di kampung/desa tempat tinggalnya, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa timur pada Jumat (2/8/2019) jam 23.00 Wib.
“Tersangka merupakan pengedar Narkoba dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan,” kata Iptu Burhanudin, Minggu (4/8/2019).
Penangkapan Unyil bermula dari informasi Masyarakat adanya peredaran Narkoba di daerah Selopuro, Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati nama Unyil adalah pengedarnya. Anggota Satresnarkoba kemudian bergerak dan membekuk Unyil tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan, uang sebesar Rp 20.000 dan 860 butir pil dobel L siap edar,” ujarnya.
Iptu Burhanudin menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan ungkapan kasus tersebut, untuk mencari dan menangkap jaringannya. “Apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba untuk menginformasikan atau melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (hms)
Editor: Azriel