Jual Narkoba, Pemuda Bertato di Blitar Ditangkap Polisi

BLITAR (.com) – Pemuda penuh tato bernama Guntur Bisono alias Unyil (22) dijebloskan ke sel Polres Blitar usai ditangkap karena mengedarkan narkoba (obat keras berbahaya) jenis pil dobel L.

Akibat perbuatannya itu, Unyil disangkakan dengan pasal 196 dan 197 UU RI No 36 tahun 1996 tentang dengan ancaman maksimal 15 tahun .

Kasubbag Humas Polres , Iptu Muhamad Burhanudin mengungkapkan, Unyil diamankan polisi di kampung/ tempat tinggalnya, Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa timur pada Jumat (2/8/2019) jam 23.00 Wib.

merupakan pengedar Narkoba dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan,” kata Iptu Burhanudin, Minggu (4/8/2019).

Penangkapan Unyil bermula dari informasi Masyarakat adanya peredaran Narkoba di daerah Selopuro, Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati nama Unyil adalah pengedarnya. Anggota Satresnarkoba kemudian bergerak dan membekuk Unyil tanpa perlawanan.

yang diamankan, uang sebesar Rp 20.000 dan 860 butir pil dobel L siap edar,” ujarnya.

Iptu Burhanudin menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan ungkapan kasus tersebut, untuk mencari dan menangkap jaringannya. “Apabila ada masyarakat yang mengetahui peredaran Narkoba untuk menginformasikan atau melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (hms)


Editor: Azriel