JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Penangkapan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jombang dan honorer Satpol PP atas kasus penyalahgunaan narkotika Sabu-sabu, ternyata bermula dari tertangkapnya seorang bandar yang selama ini menjadi pemasoknya.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH ketika ditemui Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Mapolres Jombang, Jalan Wahid Hasyim, Selasa (26/8/2019) pagi.
“Awalnya, anggota menangkap seorang bandar sabu yang selama ini beroperasi di Jombang,” kata AKP Mukid.
Bandar sabu tersebut, bernama Bagus Nurdiansyah alias Jalu (25), warga Desa Candimulyo, Jombang. Ia ditangkap di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang saat sedang memakai dan mengemas sabu bersama temannya Wahyu Putra Prasetiya (28), pekerja proyek bangunan, warga Candimulyo, Jombang.
“Setelah kami interogasi, barang itu di edarkan ke sejumlah pelanggannya, termasuk oknum ASN/PNS dan Honorer Satpol PP Jombang,” terang Mukid.
Nah, dari pengakuan itu, lanjut Mukid, petugas bergerak cepat menelusuri jaringannya. Alhasil, kerja keras Sat Resnarkoba tak sia-sia. Selama dua hari berturut-turut, telah meringkus 11 tersangka di berbagai tempat.
Diantaranya, adalah inisial SU oknum ASN Pemda Jombang, warga Desa Candimulyo dan Honorer Satpol PP inisial YPS (26) warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
“Jumlah tersangka ada 11 orang dan mereka ditangkap ditempat berbeda beserta barang buktinya,” urai Mukid. FOTO: Barang bukti yang diamankan dari Bandar Sabu Bagus Nurdiansyah alias Jalu (kiri) dan Temannya Wahyu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jombang. (Ist)
Dari tersangka Jalu, Mukid mengungkapkan, petugas menyita 1 buah kotak plastik warna hitam berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 1 potong sedotan plastik sebagai scrop, dan 1 buah korek api warna hitam sebagai kompor.
Kemudian, 2 pack plastik klip baru, 1 buah timbangan digital warna silver merk Camry, 1 buah botol kaleng bekas redoxon, 1 bungkus bekas rokok, beberapa lembar kertas bukti transfer, serta 2 buah HP berikut simcardnya yang digunakan sebagai sarana.
“Total barang bukti kotor sabu sabu yang kita amankam seberat 5,6 gram dan uang tunai Rp 1.590.000,” kata AKP Mukid.
Ditambahkan Mukid, bandar tersebut mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Sidoarjo. Transaksinya masih tetap dengan menggunakan sistem ranjau. Akibat perbuatannya, mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Mukid.
Diketahui, anggota Satresnarkoba Polres Jombang telah menangkap Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Jombang dan seorang honorer Satpol PP karena kasus narkoba Sabu-sabu.
Oknum ASN inisial SU diringkus bersama Bayu Topan alias Jebat, warga Mojongapit, Jombang. Sedangkan Honorer Satpol PP inisial YPS (26) dibekuk bersama Yogus Prasetio Asadulloh (26), warga Desa Jabon, Jombang kota dan Muhamad Bahrezi Makinudin alias Ezi (26) warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Oknum PNS dan Honorer Satpol PP ditangkap ditempat berbeda ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu,” kata AKP Mochamad Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Minggu (25/8/2019) sore.
Menurut Mukid, SU dan YPS menjadi pemakai sabu sejak setahun yang lalu. Dalam transaksi pembelian sabu, mereka sangat rapi dengan menggunakan sistem ranjau atau sistem terputus.
“SU dan dan YPS adalah pengguna sabu. Sedangkan lainnya pengguna dan pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Mukid.
Editor: Hafid